www.gelora.co - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyayangkan sejauh ini belum ada stasiun televisi yang bersedia menayangkan film G30S/PKI sebagaimana imbauan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Saya menyayangkan imbauan Panglima TNI tidak direspon oleh stasiun-stasiun TV swasta. Oleh karenanya, sudah tepat bila Panglima TNI minta dukungan pemerintah agar TVRI yang menyiarkan film tersebut," jelas Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI menurut politisi Partai Golkar ini, sangat penting. Pasalnya, itu akan membuat masyarakat Indonesia paham akan sejarah bangsa ini.
"Bila TVRI menyiarkan film ini, artinya Panglima dan pemerintah sejalan. Bila tidak, masyarakat akan melihat komitmen pemerintah terhadap peristiwa G30S/PKI, baik itu sikapnya terhadap TAP MPRS 25 tahun 1966, ataupun penghormatan-penghormatan formil pada tanggal 30 September dan 1 Oktober," pungkasnya.
Sebelumya, Panglima Gatot mengatakan, pemutaran Film Penghianatan G30S/PKI hanya untuk meneruskan kisah sejarah terhadap generasi muda bangsa ini.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya turut mengikuti polemik pemutaran kembali film G30S/PKI. Namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi atau pernyataan terkait boleh atau tidaknya film tersebut ditayangkan di televisi. KPI dalam hal ini bersifat pasif, yaitu baru akan mengeluarkan pernyataan atau tindakan jika sudah menerima laporan masyarakat.
Nah, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang melapor atau meminta KPI menolak film tersebut diputar di televisi. Begitu juga sebaliknya, belum ada televisi yang berkonsultasi atau berencana memutar film tersebut. Biasanya, kata dia, untuk film-film yang dianggap kontroversi, pihak televisi lebih dulu berkonsultasi dengan KPI sebelum ditayangkan.
Yuliandre mengatakan, pada dasarnya KPI membolehkan berbagai film diputar di televisi selama tidak melanggar etika penyiaran. Apalagi tayangan untuk kebaikan, tentu tidak masalah. "Selama tidak melanggar aturan yang ada dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran maka boleh saja diputar," kata Yuliandre, saat dikontak tadi malam.
Apakah film G30S/PKI dianggap melanggar aturan?
Dia bilang, KPI tak bisa menilai objek, hanya konten atau isi dari film tersebut. Misalnya, ada tayangan yang memperlihatkan kekejaman dan kesadisan. Untuk menilai itu pun KPI baru bisa merespons ketika film tersebut sudah tayang di tv dan menerima aduan masyarakat. Disinggung terkait kelaikan tontonan untuk anak-anak, Yuliandre mengatakan selama ini KPI memiliki jam tayang dan kode untuk anak-anak. [rmol]