Keseringan OTT, KPK Dinilai Lupa Kasus-Kasus Besar

Keseringan OTT, KPK Dinilai Lupa Kasus-Kasus Besar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Kinerja pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era sekarang gagal menghadirkan perubahan kearah sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. KPK justru membuat banyak kesalahan dan membiarkan kasus-kasus korupsi besar tidak terungkap, sehingga penindakan yang dilakukan gagal menimbulkan efek jera.

"Silakan saja KPK menggelar OTT, namun jangan sampai justru melupakan kasus kasus korupsi besar yang juga jadi sorotan publik. Setiap tahun OTT makin banyak, artinya tindakan itu tidak berdampak pada lainnya. Perubahan sistem ke arah pemerintahan yang bersih semakin jauh," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Jakarta.

Oleh karena itu, menurut dia, KPK sebaiknya fokus untuk mengangani kasus-kasus besar yang dapat menimbulkan dampak yang besar pula. Apalagi banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasannya seperti kasus Bank Century, Kasus RS Sumber Waras dan banyak kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK.

Dengan anggaran yang lebih besar, seharusnya kasus-kasus yang ditangani KPK mampu mendorong terciptanya efek jera dan perubahan sistem seperti yang menjadi tujuan utama pembentukan KPK 14 tahun lalu.

"Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta. Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot," ujar anggota Komisi III DPR itu. 

Asrul menegaskan, penguatan KPK adalah kebutuhan mutlak saat ini. Tentu saja, perlu dilakukan pembenahan dari sisi internal terlebih dahulu di KPK. Misalkan ada komitmen untuk menanganai kasus secara tuntas tidak pandang bulu sehingga terpenuhi asas kepastian hukum. 

"Jangan sampai sudah ditersangkakan namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," tegas dia.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita