Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Periksa Pemred dan Pembawa Acara Kompas TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Periksa Pemred dan Pembawa Acara Kompas TV

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi beserta Reporter Kompas TV Aiman Witjaksono, terkait laporan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman atas kasus pencemaran nama baik.

Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Jumat (29/9) mendatang, dimana keduaya dipanggil kepolisian menjadi saksi atas adanya laporan Aris yang melaporkan 3 media akibat pemberitaan tentang dirinya.

“Iya mereka dipanggil, kan saya yang tanda tangani” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).


Berdasarkan informasi, Adi belum dapat memastikan kedua “presenter” televisi swasta nasional itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.


Sebelumnya, pelaporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman sudah diterima kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditreskrimsus tertanggal 5 September 2017. Terkait isi pemberitaan dengan adanya tuduhan menerima aliran dana Rp 2 Miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi. [smc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita