www.gelora.co - Terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang, ada kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat. Salah satu kelalaian rumah sakit terjadi saat mencari rujukan rumah sakit lain untuk bayi Debora.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, dalam konferensi pers, usai pemanggilan pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat (11/09).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai bahwa kasus bayi Debora jelas menjadi bukti bahwa program BPJS “gagal”. “Kasus bayi Debora jelas bukti program BPJS ‘gagal’ mungkin masih banyak kasus serupa di mana-mana,” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.
Romli pun mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus bayi Debora. “Kasus bayi@debora meninggal@ demi@kemanusiaan Polri wajib usut termasuk delik omisi Pasal 359 ancaman 5 tahun atau kurungan 1 tahun,” tulis @rajasundawiwaha.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.
"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo seperti dilansir Antara (09/09).
Mendagri juga telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, Senin 11 September 2017, agar Pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.
"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata tegas Tjahjo. [ito]