www.gelora.co - Maniak. Mungkin itu kata yang cocok disematkan untuk oknum kades di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang kini menjadi DPO.
Sebagai pejabat desa, ia malah menggagahi ABG Cianjur yang semuanya masih di bawah umur.
Ia bukan saja merenggut keperawanan satu ABG saja, melainkan enam ABG asal Kabupaten Cianjur. Keenam ABG tersebut adalah LH (13), YT (13), FY (18), MA (15), SW (10) dan TS (16).
Menurut Ob (45), orang tua SW, kejadian tersebut sudah sejak November 2016. Namun, ia baru melaporkan kelakuan oknum kades itu baru-baru ini karena baru terungkap pada 13 Mei 2017 lalu.
Sayangnya, sang oknum kades tersebut melarikan diri.
“Intinya, saya minta pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (12/9/2017).
Ob menjelaskan, selain jadi korban perkosaan, anaknya juga jadi korban trafficking. Ia menduga anaknya itu dijual oleh dua orang temannya yang juga masih ABG dengan alasan diajak main ke daerah Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut cerita dan pengakuan, sesampainya di Rajamandala, anaknya diajak ke sebuah hotel lantas dipaksa lalu disetubuhi pelaku.
“Istilahnya ada dugaan dijual, soalnya setelah itu langung dikasih duit. Sebetulnya dikasih duit Rp2 juta, tapi anak saya dikasi Rp600 ribu,” tuturnya, menirukan pengakuan anaknya.
Kuasa hukum korban, RHA Mulyadi meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada oknum kades berinisial MN yang kini sudah masuk dalam daftar pencaria orang itu.
“Jangan sampai terjadi pada gadis lainnya. Aplagi ini korban-korbannya masih anak di bawah umur,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Bojongpicung, AKP Ajat Sudrajat menyatakan, kasus ini sedang ditangani . Menurutnya, kasus ini terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak yang masih di bawah umur.
“Kita tidak akan gegabah dan semua itu perlu ada bukti otentik dari beberapa saksi harus jelas. Salah satu oknum kades kini masih DPO dan akan terus dilakukan pencarian lebih lanjut,” terangnya. [psid]