Jaksa Keberatan Yusril Jadi Ahli di Sidang Buni Yani

Jaksa Keberatan Yusril Jadi Ahli di Sidang Buni Yani

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Yusril Ihza Mahendra dihadirkan pengacara Buni Yani untuk bersaksi dalam persidangan dugaan pelanggaran UU ITE. Kehadiran Yusril sebagai ahli konstitusi sempat membuat jaksa penuntut umum keberatan.

Keberatan jaksa disampaikan saat awal-awal persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (12/9/2017). Kehadiran Yusril dianggap tidak relevan dengan kasus Internet Teknologi (IT) yang menjerat Buni Yani.

"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," ucap jaksa Andi M Taufik saat persidangan.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sendiri menyebut kehadiran Yusril ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Buni Yani. Pihaknya menghadirkan eks Menteri Kehakiman tersebut untuk memberikan keterangan terkait teori-teori hukum.

"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti mengeksplore teori-teori hukum atas pasal itu," kata Aldwin.

Sementara itu, majelis hakim sendiri memperbolehkan Yusril untuk memberikan keterangan. Majelis hakim pun meneruskan persidangan dengan mendengar keterangan dari Yusril.

"Jadi keberatan saudara (JPU) kami catat. Jadi nanti ahli Yusril menjelaskan tentang pendapatnya, keterangan mengenai hukum secara umum teori dan azas berkaitan dengan hukum, berkaitan dengan undang-undang dan lain-lain," kata majelis hakim M. Saptono

Sidang terus dilanjutkan. Yusril bersama dua saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangannya. Usai diambil sumpah, Yusril memberikan keterangan yang pertama. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita