Harga Saham PGN Anjlok, Kekayaan Negara Lenyap

Harga Saham PGN Anjlok, Kekayaan Negara Lenyap

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Turunnya harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk di lantai bursa berdampak pada lenyapnya nilai kekayaan negara.

Sayangnya, anjloknya saham BUMN Gas tersebut sebagian besar akibat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Menurutnya, turunnya saham PGAS ke level sekitar Rp 1.615 per lembar saham membuat kekayaan negara di PGN menguap tidak sedikit, mencapai triliunan.

"Memang, tajamnya penurunan saham PGN sebenarnya ya karena kebijakan-kebijakan pemerintah sendiri. Seperti penurunan harga gas di Medan, kenaikan harga gas hulu di Batam tapi PGN tidak boleh menaikan harga gas di hilir atau pelangganya di Batam, dan banyak lagi. Dan tidak hanya itu saja," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (21/9).

Tercatat, besaran saham pemerintah di PGN sekitar 57 persen. Saat ini harga saham PGN ada di angka sekitar Rp 1.615 per saham.

Jika dibandingkan kuartal II-2015, di mana saham PGN sekitar Rp 4.350 per saham. Artinya saham PGN telah turun hampir 60 persen atau bisa terhitungan menguap hingga Rp 37 triliun.

"Ada kekayaan negara di PGN yang menguap banyak, kurang lebih begitulah. Jadi (kerugian) ini urusannya ke Menteri BUMN secara korporasi. Jika kebijakan ya regulatornya di ESDM," kata Agus.

Selain itu, ada dampak yang negatif akibat keputusan Menteri ESDM No. 434 Tahun 2017. Dalam aturan ini pemerintah menetapkan biaya distribusi PGN di Medan turun dari semula US$ 1,35 per MMBTU menjadi US$ 0,9 per MMBTU.

Akibat kebijakan ini PGN mengalami kerugian sekitar US$ 3 juta per tahun atau sekitar Rp 40 miliar, jika dihitung dari volume penyaluran gas PGAS di Medan sekitar 12 BBTUD.

"Tugas utamanya dan intinya sekarang adalah bisa menghilangkan makelar gas yang tidak punya pipa secara perlahan. Karena kalau langsung para makelar ini punya pengaruh politik yang sangat kuat. Nah menghilangkan makelar tugas Menteri ESDM," terang Agus.

Selain itu, rencana Kementerian ESDM menerbitkan aturan yang mengatur keuntungan badan usaha gas hilir yang tentunya juga berlaku bagi PGAS. Pemerintah akan membatasi margin pengelolaan pipa gas distribusi hilir sebesar 7 persen dan margin pipa gas transmisi 11 persen.

Harga saham PGAS jatuh hingga ke titik terendah hampir dalam delapan tahun terakhir. Turunnya saham distributor dan transmisi gas milik negara tersebut disebabkan rencana pemerintah yang akan menurunkan harga gas untuk industri.

“Masih banyak kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang berdampak buruknya kinerja saham PGN di bursa. Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah tidak mudah mengeluarkan aturan. Apalagi banyak aturan yang dikeluarkan beberapa bulan kemudian di revisi, seperti aturan terkait Gross split di hulu migas,” tutup Agus. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita