Hakim Cepi: Penetapan Setnov sebagai Tersangka tidak Sah!

Hakim Cepi: Penetapan Setnov sebagai Tersangka tidak Sah!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Hakim sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, menetapkan bahwa status tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik tidak sah.

Berdasarkan pertimbangan hakim, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan standar operasional KPK. 

"Maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," terang Cepi sambil membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). 

Hakim Cepi menjelaskan, KPK harus memenuhi prosedur dalam proses penetapan tersangka yaitu lebih dahulu ada proses penyelidikan. KPK harus membedakan mana penyidikan dan penyelidikan. Tidak boleh seorang penyidik KPK merangkap tugas penyelidikan.

"Karena tugas penyelidik dan penyidik berbeda," kata Cepi

Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita