Ketua FMM Irfianda Abidin |
www.gelora.co - Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), Sumatera Barat, menolak rencana Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau doktor kehormatan kepada Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri yang rencananya digelar pada Rabu (27/9) pekan depan.
“Kami menolak pemberian gelar itu karena dalam aturan Permendikbud 21 tahun 2013 dalam pasal 4 huruf a dan b mengatakan penerima gelar kehormatan Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah strata 1, sedangkan Megawati belum meraih gelar tersebut," kata Ketua FMM Irfianda Abidin saat mendatangi kantor DPRD Sumbar di Padang, Jumat (22/9).
Menurut dia, hal ini tentu bertentangan dengan aturan tersebut, selain itu alasan UNP yang menyebutkan Megawati memiliki andil dalam bidang pendidikan berupa mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional itu tidak tepat. Karena yang memiliki andil dalam pembuatan Undang-undang adalah DPR RI dan Kementerian Pendidikan.
Kemudian alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan amanat Undang-Undang 1945 dalam pasal 31 yang kembali diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20/2003 tersebut. Jadi itu bukanlah merupakan jasa seorang presiden di saat itu. Ia mengatakan pihak FMM akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD Sumbar dan mendatangi Rektor UNP untuk mempertanyakan pemberian gelar kehormatan tersebut.
"Apabila mereka tetap memberikan gelar itu pada Rabu (27/9) 2017, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang," kata Irfianda menegaskan.
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan pemberian gelar Doktor Honoris Causa itu merupakan persoalan akademis. Ini tidak berkaitan sedikitpun dengan persoalan politik.
"Saya rasa hal ini yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan karena kami memberikan gelar itu karena peran Megawati yang berjasa dalam bidang pendidikan," kata dia.
Terkait regulasi Permendikbud Nomor 21 tahun 2013 yang mensyaratkan penerima gelar Honoris Causa harus memiliki gelar strata 1 sudah tidak berlaku lagi. "Permen itu telah diganti dengan aturan baru yakni Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, sehingga pemberian gelar ini telah sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia. [rol]