www.gelora.co - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook, Tirtahadi Chandra (TC), ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
TC dilaporkan karena dinilai telah memposting ujaran kebencian dengan mempelesetkan kalimat Syahadat. Adapun nomor laporan kepolisian tersebut adalah TBL/ 624/ IX/ 2017/ Bareskrim.
Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa TC dilaporkan dengan dugaan pelanggaran dua UU sekaligus. Yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan tuduhan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.
"Pasal 45a jo 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156 KUHP jo 156a KUHP. Pasal 28 UU ITE karena penyebarannya melalui elektronik. Konten substansi materialnya itu pasal penghinaan terhadap agama sama seperti Pak Ahok kemarin. Cuma ini penyebarannya melalui ITE, melalui Facebook," jelas Hendarsam saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia mengatakan, karena Tirtahadi Chandra diduga telah melanggar dua UU sekaligus, maka ancaman hukumannya minimal selama 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena dikombinasikan (ujaran kebencian) dengan UU ITE," jelasnya.
Tirtahadi Chandra memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan tersebut antara lain berbunyi ”Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman” yang diposting pada tanggal 3 September 2017. Dan, "Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin". Tulisan terakhir di-posting pada tanggal 10 September 2017 pukul 11:26 PM.
Namun saat ini, akun Facebook tersebut sudah tidak aktif. Diduga, sang pemilik sudah menghapus akunnya. [rmol]