Djarot Usul Pemilihan Gubernur DKI Dipilih DPRD Berdasar Usulan Presiden

Djarot Usul Pemilihan Gubernur DKI Dipilih DPRD Berdasar Usulan Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Usulan perubahan UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI mendapatkan perhatian. Pasalnya, usulan pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak melalui sistem pemilu lagi dianggap tidak demokratis.

Pengamat anggaran politik dan juga Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika usulan perubahan UU No. 29 tahun 2007 tersebut tetap disahkan, malah akan menjadi kemunduran bagi demokrasi. 

"Kita akan setback dalam kegiatan berdemokrasi," ujarnya ketika dihubungi. 

Uchok menambahkan, pemilihan tersebut nantinya rawan KKN. Sebab sistemnya tidak terbuka. Selain itu, pemilihan lewat DPRD atas usulan presiden itu juga dianggap merampas hak dan kedaulatan rakyat. 

"Untuk itu perlu ditolak dengan alasan apapun," tambahnya.

Usul perubahan UU 29/2007 terlontar dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Salah satu usulannya adalah pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sistem pemilihan umum. Namun dipilih oleh DPRD berdasar usulan dari Presiden.

Hal ini dia sampaikan dalam forum group discussion penyempuranaan substansi revisi UU 29/2007. 

Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta yang merupakan ibukota. Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur Jakarta ke depan dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari presiden RI.

Djarot mengajukan argumen lain. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.

Realisasinya akan lebih mudah dilakukan bila usulan gubernur datang dari presiden. Dengan begitu, kebijakan Pemprov DKI tidak bertabrakan dengan pemerintah pusat.

"Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintahan Jakarta dengan Presiden," pungkas Djarot.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita