www.gelora.co - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Alfian Tanjung dianggap cacat. Karenanya, pengacara meminta kasus tersebut dihentikan.
Alfian Tanjung kembali ditahan dan hrus menjalani proses hukum atas perkara yang dilaporkan Ifdhal Kasim. Belakangan paihak pengacara mengetahui pelaporan itu dilakukan mewakili Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Joko Widodo.
“Ustadz Alfian Tanjung kemarin diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob Depok. Alfian disodorkan sebanyak 29 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasar laporan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim. Setelah Tim Hukum menggali lebih dalam siapa sosok pelapor itu, ternyata ia hanya mewakili Teten Masduki,” kata ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri melalui pernyataan tertulis, Selasa (12/09).
Alkatiri menjelaskan ceramah Ustadz Alfian Tanjung beberapa waktu lalu, ternyata membuat Teten Masduki merasa dicemarkan nama baiknya. Setelah melihat video yang dijadikan barang bukti, dia menilai tidak ada satupun kata kalimat pencemaran nama baik di dalamnya.
“Tim hukum dan penyidik sama-sama menyaksikan rekaman video yang dijadikan barang bukti ternyata kami semua menyimak tidak ada kata-kata Ustadz Alfian menyebut Teten Masduki itu PKI atau kader PKI,” terangnya.
Alkatiri selaku menyesalkan kembalinya diangkat kasus ini. Pasalnya, kasus yang melibatkan ketua Taruna Muslim tersebut cacat.
“Menurut kami kasus ini sudah cacat sejak awal. Karena itu perkara dengan nomor laporan LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak untuk dilanjutkan atau dengan kata lain harus dihentikan,” tandasnya. [kn]