Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Kasus E-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo Siap-siap Masuk Penjara

Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Kasus E-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo Siap-siap Masuk Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Sementara Agus diminta untuk menghadapi masalah ini, dan jika terbukti, siap-siap masuk penjara.

“Dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi e-KTP pernah disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah menyatakan bahwa Agus, saat masih di LKPP, pernah melobi sejumlah pejabat Kemendagri untuk memenangkan konsorsium tertentu.  Jadi, kalau nanti terbukti, Agus siap-siap masuk penjara,” kata Koordiator Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto kepada Harian Terbit, Jumat (8/9/2017).

Menurut mantan Sekjen Prodem ini, Kejaksaan Agung harus serius mengusut kasus ini supaya terang benderang. “Pelaporan Agus harus diliat dalam tendensi equality before of law. Bukan soal politik dan adanya balas dendam dari koruptor.

“Jadi, kita semua harus jernih meihat kasus Agus ini, biarlah institusi hukum lain yang memeriksa kasus ini sehingga terang benderang.  Karenanya Agus harus menghadapi, tak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ujar Andrianto.

Seperti diwartakan Agus dilaporkan Presiduium JIN Razikin Juraid karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Dari yang kami pelajari, peristiwa ini, Agus terlibat proaktif baik secara pribadi dan ketua LKPP kala itu. Kami juga mempelajari apa yang disampaikan Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang pernah diperiksa KPK. Gamawan menyebut Agus terlibat. Kami juga mendapat dokumen surat-menyurat antara LKPP dengan Kemendagri. Dari penelusuran, kami melihat ada kejanggalan," kata Razikin kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).  

"Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk di mana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kata Razikin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dari Razikin. Namun, ia belum mendalami substansi laporan tersebut.

"Kami masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan," kata Rum seperti dilansir Kompas.com.

Melobi Pejabat

Belum lama ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah menyebut saat masih di LKPP, Agus pernah melobi sejumlah pejabat Kemendagri untuk memenangkan konsorsium tertentu.

Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK. "Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu. Konflik kepentingan Agus dalam kasus e-KTP  sudah sangat kentara. Jadi, saya menuntut  Agus segera mundur dari KPK,” ujar Fahri.

Tentu saja Agus Rahardjo pun membantah tuduhan Fahri. Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.

"Konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang, itu tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu," kata Agus.

Tanggapan KPK

Menanggapi laporan JIN itu,  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak khawatir dengan laporan tersebut. "Laporan itu  tidak mengkhawatirkan kami karena kita percaya Kejagung pasti profesional dalam menyikapi atau memproses laporan-laporan yang berasal dari masyarakat," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Pelaporan terhadap Agus terkait posisi yang pernah dijabatnya sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Febri mengatakan, KPK menyakini peran LKPP saat itu justru positif. "Justru peran dari LKPP pada saat itu setelah kami bahas, kami ekspose, kami uji di persidangan, justru peran LKPP saat itu positif untuk merekomendasikan agar proyek KTP elektronik tidak seperti hari ini," ujar Febri.

"Jadi kalau saran LKPP diikuti saat itu, maka justru korupsi KTP elektonik mungkin tidak akan terjadi. Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan, yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kementerian Dalam Negeri," lanjut dia.

Pansus Angket

Sementara itu, Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana memanggil Ketua KPK  ke forum Pansus. Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus bukan dalam kapasitas sebagai Ketua KPK, melainkan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut dia, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah memberikan banyak data terkait hal tersebut. "Pak Fahri sudah memberikan banyak data mengenai itu dan Pansus merencanakan memanggil Agus Rahardjo sebagai mantan kepala LKPP, bukan sebagai Ketua KPK," ujar Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita