Dikaitkan Perppu Ormas, Ini Penjelasan Lengkap ILUNI UI

Dikaitkan Perppu Ormas, Ini Penjelasan Lengkap ILUNI UI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www,gelora.co - Telah beredar kabar yang menyebutkan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dibubarkan oleh Pemerintah yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak ada kaitan antara pencabutan pengesahan perkumpulan ILUNI UI dengan Perppu Ormas. Dia pun menjelaskan bahwa yang dicabut pengesahan perkumpulan ILUNI UI oleh Menteri Hukum dan HAM adalah ILUNI UI yang dikenal dengan ILUNI UI Badan Hukum.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, hal tersebut terkait dengan polemik adanya organisasi yang mendaftarkan diri sebagai perkumpulan ILUNI UI dengan nama yang sama.

"Polemik ini akhirnya selesai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 15 Agustus 2017 yang mencabut pengesahan perkumpulan ILUNI UI," kata Arief melalui keterangan persnya yang diterima Swamedium.com, Rabu, (13/9).

"Pencabutan pengesahan perkumpulan ILUNI UNI ini didasarkan surat dari Rektor UI yang menyampaikan keberatan atas penggunaan nama Ikatan Alumni UI dan logo Makara UI," imbuhnya.

Untuk diketahui, ILUNI UI Badan Hukum didirikan oleh beberapa alumni UI yang merasa tidak puas dengan proses Pemilihan Raya Ketua ILUNI UI pada akhir Juli 2016 yang diikuti oleh sekitar 18.000 alumni secara daring dengan mekanisme one man one vote.

Tak hanya itu, Ketua umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono juga menyampaikan keberatan yang sama atas perkumpulan yang menggunakan nama yang mirip dengan Ikatan Alumni UI.

Menurut Arief, pernyataan pihaknya dan Rektor UI ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2013 Tentang Statuta UI yang antara lain mengatur hubungan UI dengan ikatan alumninya dan aturan pengunaan logo Makara UI.

"Sebelum dilakukan pencabutan, pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris yang membuat akta perkumpulan telah memberikan kesempatan 14 hari kerja kepada para pendiri dan pengurus perkumpulan tersebut untuk melakukan perubahan nama perkumpulan, agar tidak mencatut nama resmi organ UI," jelas Arief.

Arief pun menegaskan, ILUNI UI yang sah dan diakui pihak Rektorat UI adalah ikatan alumni yang tercantum dalam Statuta UI, Peraturan Rektor UI No. 030 tahun 2016.

Sementara SekJen ILUNI UI Andre Rahadian menyatakan, dasar pencabutan pengesahan adalah karena penggunaan nama ILUNI UI dan logo Makara UI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Tindakan seperti ini rentan digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Dikatakan Andre, Menkumham telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pengurus organisasi yang menyebut dirinya ILUNI UI Badan Hukum tersebut untuk mengubah namanya namun tidak dilakukan, sehingga memang pencabutan ini sudah sesuai prosedur.

"Dengan berakhirnya polemik ini, mengajak seluruh keluarga besar Alumni UI untuk bergabung dan bekerja bersama dalam ILUNI UI, rumah kita semua, untuk memajukan almamater, bangsa, dan negara," pungkas Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono. [smc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita