Di China, Warga Uighur Divonis Dua Tahun Penjara karena Mengajarkan Al-Quran

Di China, Warga Uighur Divonis Dua Tahun Penjara karena Mengajarkan Al-Quran

Gelora News
facebook twitter whatsapp
ilustrasi

www.gelora.co - Seorang pria di Daerah Otonomi Khusus Xinjiang Uighur, divonis hukuman penjara selama dua tahun setelah melakukan perbuatan ilegal mengajar Al Quran kepada orang-orang melalui grup WeChat, demikian putusan Mahkamah Agung China yang dipublikasikan di China Judgment Online, Rabu (13/9).

“Huang Shike dianggap bersalah karena menggunakan informasi melalui internet secara ilegal,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ili Kazak di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi Xinjiang, seperti diberitakan Global Times.

“Huang yang mengajar dan menyampaikan ayat-ayat suci Al Quran tidak pada tempatnya itu menyebarkan perintah ibadah, sehingga dianggap melanggar undang-undang dan aturan keagamaan di China serta berpotensi menimbulkan masalah sosial,” demikian putusan pengadilan.

Pria berusia 49 tahun dari kelompok etnis minoritas Hui itu pada Juni 2016 menggunakan grup WeChat.

Grup media sosial populer di daratan Tiongkok itu digunakan untuk menyampaikan tata cara beribadah melalui pesan suara kepada 100 orang anggota grup yang sebagian besar adalah sahabat dan keluarganya.

Kemudian pada Agustus 2016, Huang berdakwah mengenai Hari Raya Idul Adha melalui grup WeChat lainnya. Grup WeChat tersebut juga beranggotakan 100 orang, demikian putusan tersebut.

Klausul tentang penggunaan informasi dan internet secara ilegal tertuang dalam KUHP China Tahun 2015. Aturan itu menyebutkan bahwa dilarang keras menggunakan laman web atau grup dalam jaringan untuk melakukan aktivitas ilegal seperti tindak penipuan, mengajari orang lain untuk berbuat kejahatan, dan menjual benda-benda yang dilarang secara hukum.

Huang ditahan pada 24 Agustus 2016 dan masa hukumannya akan berakhir pada 23 Agustus 2018. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita