Demokrat: Panglima TNI Langgar UU Saat Ancam Menyerbu Polisi

Demokrat: Panglima TNI Langgar UU Saat Ancam Menyerbu Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Rachland Nashidik, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat mengatakan bahwa tantangan terbesar kita dalam turbulensi politik akhir-akhir ini kelihatannya adalah menjaga kewarasan politik. Menurutnya, semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun Undang-undang.

"Contohnya, manuver politik Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Perhatikan saat Panglima TNI membocorkan "data intelejen" bahwa ada institusi di luar TNI hendak membeli 5000 pucuk senjata dengan mencatut nama Presiden Jokowi. "Saya akan serbu", kata Jenderal Gatot," kata Rachland dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2017).

Rachland menyayangkan Gatot juga mengancam akan menyerbu Polisi dengan pernyataannya "bila polisi membeli senjata untuk menembak tank". Apakah benar ada rencana Polri membeli senjata berat macam itu?," ujarnya.

Menurutnya, kesalahan Panglima TNI yang pertama adalah ia tidak sepatutnya membocorkan data intelejen, apalagi yang sensitif, kepada publik. Seharusnya Gatot melapor kepada Presiden. Gatotdapat juga menyampaikan kepada DPR. Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya.

"Tetapi yang secara fundamental paling fatal adalah saat Panglima TNI mengancam akan "menyerbu". Kenapa?," tuturnya.

Rachland menegaskan bahwa dari sisi prinsip democratic accountability , militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik. Terlebih Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi.

"Salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik. Periksa pasal 3 dan pasal 17 UU TNI," jelasnya.

Untuk menyegarkan ingatan, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang TNI pada awal dekade lalu, yakni awal tahun 2000, siapa berwenang mengerahkan kekuatan TNI ini menjadi polemik sengit. Saat itu, publik menyoroti "Pasal 19" dalam RUU, yang dipandang kontroversial karena mengijinkan Panglima TNI "dalam keadaan mendesak" mengerahkan kekuatan angkatan perang -- asal dalam tempo 1 x 24 jam lapor pada Presiden.

"Pasal itu, seperti kita tahu, melalui perdebatan panjang di DPR yang melibatkan pimpinan TNI, kemudian disepakati digugurkan. Walhasil, Undang Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17)," urainya.

Rachland menegaskan bahwa sikap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melampaui kewenangan dan melanggar Undang Undang saat dia mengancam akan "menyerbu" Polisi. Dalam tempat pertama ia tidak boleh mengeluarkan ancaman demikian karena seharusnya ia sadar dan patuh bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden atas persetujuan DPR.

"Politik TNI harus selamanya politik negara, bukan politik Panglima TNI. Bagi kelangsungan demokrasi, kita semua cukup waras untuk memahami: Pemesanan 5000 senjata serbu oleh badan intelejen, bila itu benar, sama berbahayanya dengan Panglima TNI yang berpolitik praktis dan melampaui kewenangannya," tutupnya. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita