www.gelora.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan Muannas Al Aidid dengan terlapor Jonru Ginting yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Tindak lanjut tersebut, kata Argo, merupakan pemeriksaan sejumlah status dalam laman Facebook dengan nama akun Jonru Ginting periode Maret hingga Agustus sebagaimana yang dilaporkan oleh Al Aidid.
“Yang dipersoalkan kan status bulan Maret sampai Agustus itu, yang isinya mendiskreditkan Pemerintah,” kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (2/9).
Untuk itu, Argo mengatakan pihaknya akan menelusuri postingan pada akun Facebook tersebut terlebih dahulu sebelum memanggil kedua pihak yang terlibat, yakni Al Aidid sebagai pelapor dan Jonru Ginting sebagai terlapor.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk menentukan status-status atau tulisan-tulisan mana saja yang dapat dianggap sebagai ujaran kebencian seperti yang pelapor sampaikan.
“Semua kan butuh pendalaman,” katanya lagi,
Selain itu, Argo juga mengatakan penyidik akan memeriksa akun media sosial Jonru yang lain untuk mencari kemungkinan adanya status lain yang serupa.
“Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status medsos yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kasus ini, Jonru mengaku telah siap menjalani proses hukumnya. Ia bahkan mengklaim bahwa telah mengantongi sejumlah nama pengacara ternama yang bersedia membela dirinya. [jnc]