Bayi Debora Meninggal, Dokter dan Perawat RS Mitra Keluarga Sengaja

Bayi Debora Meninggal, Dokter dan Perawat RS Mitra Keluarga Sengaja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Kematian bayi Tiara Debora yang diduga karena telat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, memantik reaksi keras dari Gedung Parlemen.

Salah satunya respon keras datang dari anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Ranik.

Malah, ia menilai, dokter dan petugas di RS Mitra Keluarga Kalideres sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Debora.

Selai itu, ia juga mendesak polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP.

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” ujar Irma melalui pesan singkat, Minggu (10/9).

Selain proses pidana, politikus Partai NasDem itu juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan untuk memanggil manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres dan memberikan sanksi keras.

“Pemerintah juga harus tegas dalam kasus ini,” sebut dia.

Tak hanya pemerintah, ia juga mendesak organisasi dokter, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus ikut bersikap tegas.

“IDI harus memanggil dokter-dokter tersebut dan berikan sanksi keras,” pungkas Irma.

Seperti diketahui, manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres menegaskan pihaknya sudah memberikan pertolongan kegawatdaruratan kepada bayi Debora.

Manajemen RS itu menyebut pasien saat itu datang 3 September 2017 dan segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas).

Selanjutnya, penanganan medis dilanjutkan dengan dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer).

Selain itu, pemeriksaan laboratorium dan radiolog segera dilakukan dan kondisi pasisen membaik setelah dilakukan intubasi.

Hasilnya, sianosis (kebiruaan) berkurang, saturasi oksigen membaik, mekski kondisi pasien masih sangat kritis.

Kondisi pasien itu, kemudian dijelaskan kepada ibu pasien dan dianjurkan untuk penanganan selanjutnya di ruang khusus PICU.

Namun karena rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS, sehingga orang tua bayi Debora harus mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dengan ruang PICU.

Sayangnya, usaha orangtua Debora itu terlambat dan membawa bayi Debora harus menghadap Yang Maha Kuasa. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita