www.gelora.co - Setelah sempat tenggelam, Bareskrim Polri memastikan akan melakukan pememanggil terhadap politisi Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. Namun, pemanggilan itu nantinya masih dalam bentuk klarifiasi.
“Pemanggilan itu dalam rangka proses penyelidikan, wajar saja jika beliau dipanggil untuk dimintai klarifikasinya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Gedung Kementerian Keluatan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Nahak menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Adapun pemeriksaan para saksi sudah dituangkan didalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Laporannya kan dari tanggal 4-6 Agustus dan baru bisa kami BAP sekarang. Kesulitannya memang harus didalami dulu, ini laporannya apa, apa yang dituduhkan, mana yang dianggap melanggar pidana? kan gitu. Selanjutnya akan dicarikan alat buktinya. Saksi-saksi dan pelapor kami BAP lebih dulu,” jelasnya.
Setelah ditemukan cukup bukti, mantan Kapolsek Kemayoran ini memastikan pihak penyidik akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Viktor.
“Ya, betul. Yang bersangkutan kan anggota dewan,” tutupnya.
Selain ditangani Bareskrim, pernyatan Victor yang telah menyinggung beberapa partai politik ini juga ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad telah menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkara laporan pidana Victor. [krm]