www.gelora.co - Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212 Asma Dewi. Asma ditangkap karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan berbau SARA.
Belakangan, Polrestabes Bandung menangkap seorang pengguna Instagram, yang diduga terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief, berpendapat bahwa aparat kepolisian tidak perlu menangkap pemilik akun Instagram tersebut. “Diblock aja, ruwet amat polisi nangkep-nangkep," tulis Andi Arief di akun Twitter @andiarief menyikapi tulisan bertajuk “Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Instagram”.
Lebih lanjut Andi Arief mengingatkan, jika hanya satu atau dua orang yang menghina Presiden Jokowi, mungkin perlu sikap tegas. Namun, jika sudah massal seharusnya Presiden introspeksi.
“Kalau hanya satu dua orang menghina Presiden mungkin perlu sikap tegas, tapi kalau sudah massal harusnya Presiden introspeksi,” tegas @andiarief.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (11/09), mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian masih mendalami penangkapan Asma. Pasalnya kepolisian mendapat informasi bahwa Asma menransfer uang sebanyak Rp75 juta ke anggota inti grup Saracen yang berinisial NS.
Menurut Setyo, NS menransfer uang tersebut ke orang berinisial “D” dengan keterangan mutasi untuk pembayaran Saracen. Kemudian D menransfer uang tersebut ke orang berinisial “R“yang merupakan bendahara Saracen.
"Untuk proyek itu masih didalami, (transfer ke) Saracen ini untuk apa karena dia sendiri posting SARA di Facebook. Akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan Saracen itu," kata Setyo. [ito]