www.gelora.co - Setelah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, ustadz Alfian Tandjung kembali ditangkap oleh Polda Jawa Timur dengan tuduhan yang sama 'ujaran kebencian'. Alfian hingga kini masih ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Tindakan aparat antek rezim ini memperlakukan para pejuang demokrasi sangat berlebihan. Kritik dalam kehidupan bernegara demokrasi hal yang lumrah saja," ujar pengamat politik hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).
Jika dinilai dengan alasan sebagai negara hukum dan bagi setiap pihak melakukan kritik, termasuk mengingatkan bahaya laten komunis dianggap melanggar hukum, menurut Martimus, negara harur memberikan perlakuan adil dan sama terhadap mereka yang berbuat serupa.
"Bagaimana dengan pidato provokatif Victor Laisikodat menyebut empat partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai pendukung khilafah. Belum lagi pernyataan-pernyataan rasis warga keturunan telah dilaporkan kepolisian. Bahkan sohibnya Ahok dan adik iparnya terlibat korupsi dan suap pajak. Kenapa didiamkan dan tidak pernah diambil tindakan hukum?" tanya Martimus.
Martimus mengingatkan, sebagai negara hukum seharusnya penguasa harus menghormati prinsip persamaan hak bagi setiap warga negara di hadapan hukum. "Terkecuali hukum hanya dipakai sebagai alat kekuasaan belaka."
Karena, lanjut Martimus, bisa jadi pernyataan Alfian terkait Jokowi PKI memiliki dasar. Jika tidak benar, sebetulnya Jokowi dapat membantah tegas hal itu dengan hasil tes DNA.
"Untuk membuat publik yakin Jokowi adalah pancasilais sejati. Bukan keturunan PKI seperti rumor beredar. PDIP pun dapat menerbitkan buku bantahan ilmiah partainya bersih dari unsur infiltran komunis," tegasnya.[rmol]