www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan SN. Sumber yang dekat dengan aparat penegak hukum mengungkapkan SN yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu tidak lama lagi akan ditahan.
"Tunggu dalam beberapa hari lagi SN akan ditahan," ujar sumber tersebut di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Penahanan SN, menurut sumber tadi, karena adanya perkembangan terbaru dalam proses penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Hal ini seiring dengan proses peradilan sejumlah tersangka lain kasus korupsi e-KTP oleh pengadilan.
Seperti diketahui Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengumumkan penetapan SN sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada bulan Juli 2017. Penetapan SN sebagai tersangka ini menyusul sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP yang sedang di garap KPK.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, SN diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. SN juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Diungkapkan SN diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. SN disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tsc]