www.gelora.co - Polemik soal pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta kembali mencuat. Teranyar beredar surat yang diduga dikeluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah.
Berdasarkan gambar yang didapatkan TeropongSenayan, surat itu tidak dilengkapi nomor surat sebagaimana lazimnya sebuah surat formal dikeluarkan satu instansi resmi. Selain itu tidak ada juga stempel dalam surat tersebut.
? Surat berkop BPN RI Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta itu berisi penjelasan mengenai penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi atau 312 hektare di lahan reklamasi Pulau 2a (Pulau D) kepada PT Kapuk Naga Indah.
Surat tertanggal 28 Agustus 2017 tertanda Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq.
Dalam surat dijelaskan tiga poin. Pertama bahwa proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Penerbitan HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota," demikian petikan surat tersebut.
Kedua, HGB yang diberikan adalah merupakan HGB Induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang, dan diserahkan kepada Pemda DKI yang kemudian akan disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta.
"Ketiga, sebagaimana aturan yang berlaku, jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," demikian bunyi surat tersebut. [tsc]