www.gelora.co - Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Dalam persidangan, Angelina menyebutkan bahwa memang ada jatah proyek untuk tiap parpol di DPR berdasarkan proporsionalitas kursi di DPR. Menurutnya, bagi-bagi tersebut bukan berdasarkan jenis proyek tetapi kapasitas proyek.
"Betul. Tidak proyek apanya tapi berapanya. Misalnya untuk pagu APBN Rp 2 triliun nanti jadi jatahnya dibagi berdasarkan proporsionalitas kursi partai," kata dia di PN Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Angie, sapaan Angelina, mengatakan saat itu mantan Bendahara Umum sekaligus fraksi Partai Demokrat di DPR periode 2009-2014, Muhamad Nazaruddin, mencoba mengambil semua jatah proyek yang tidak hanya untuk Demokrat tapi partai lain. "Dari Rp 2,1 triliun (dana usulan dari komisi X), kita (Komisi X) berhasil Rp 600 miliar," ujar Angie.
Berbagai proyek yang diperoleh Demokrat itu, kata Angie, dikendalikan oleh Nazaruddin. Salah satunya adalah proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana di mana proyek ini menjadi lingkup komisi X yang diisi Angie. Meski proyek ada di komisinya saat itu, Angie tidak mengetahui detail tentang proyek tersebut.
"Jadi kalau di kami (Demokrat), apapun perintah Nazar (Nazaruddin) wajib kami lakukan," kata dia. Jika ada anggota dari fraksi Demokrat yang tidak melaksanakan, kata Angie, maka bisa dipindahkan ke komisi lain.
Angie juga menjelaskan bahwa dalam pembagian jatah proyek tersebut, yang menentukan adalah elit partai. "Kita cuma pagunya nah yang mengisi itu Nazaruddin. Selanjutnya dia. Kalau ada tambahan (proyek) maka itu wajib dibagi ke semua partai," kata dia.
Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang hadir yaitu Angelina Sondakh, Sandiaga Uno, dan mantan wakil direktur PT DGI Johanes Adi Widodo. Dudung selaku mantan Dirut PT DGI menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan juga proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam dakwaannya, Dudung didakwa ikut terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 54 miliar. Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 6s ayat 1 KUHP.[rol]