GELORA.CO - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar akan dimintai keterangannya untuk tersangka Patrialis Akbar, pada hari ini, Selasa (14/2/2017).
Selain Anwar, satu hakim di MK yakni Wahiduddin Adams, juga masuk jadwal pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).
Selain Patrialis Akbar, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kamaludin, yang diduga sebagai perantara suap; pengusaha impor daging, Basuki Hariman; serta sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.
Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.
Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [okz]