Ada Apa Disebalik Koperasi Syariah 212? Kepengurusan Diganti, Tokoh Penggagas pun Tidak Diakomodir

Ada Apa Disebalik Koperasi Syariah 212? Kepengurusan Diganti, Tokoh Penggagas pun Tidak Diakomodir

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Koperasi Syariah 212 Harus Syariah, Tidak untuk Kepentingan Perorangan atau Kelompok
Informasi ini dihimpun dari opini publik tentang kepengurusan Koperasi Syariah 212

Gagasan koperasi syariah 212 yang dipelopori oleh Eka Gumilar melalui akun sosmednya @ekagumilars akhirnya mulai terwujud, seiring dengan dilaunchingnya koperasi syariah 212.

Sedikit kami ceritakan bagaimana awalnya koperasi syariah 212 berangkat dari sebuah ide, kemudian menjadi gerakan nyata yang mempunyai visi sebagai solusi perekonomian umat, dan saat ini kepengurusannya bernaung dibawah GNPF MUI. Dan inshaallah akan segera menjadi koperasi resmi berskala nasional yang berbasis syariah dan berbadan hukum.

Koperasi Syariah 212 awalnya digagas oleh Eka Gumilar yang ia viralkan melalui akun twitternya. Baca: Eka Gumilar Gagas Berdirinya Bank Syariah 212 dan Minimarket 212 Tersebar di Indonesia. Ide ini terinsipirasi dari Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 yang dinilai sebagai momentum bersatunya umat muslim Indonesia. Eka Gumilar mengharapkan muncul sebuah "gerakan" demi menjaga momentum kebersatuan umat, salah satunya adalah dalam bidang ekonomi; dengan demikian muncullah ide membangun koperasi syariah 212 sebagai solusi perekonomian umat muslim Indonesia.

Tidak berselang lama, dalam beberapa hari pasca Aksi Bela Islam 212. Eka Gumilar mempublikasikan gagasan koperasi syariah 212 ke beberapa media online, hingga mendapat sambutan luar biasa dari berbagai kalangan umat Islam di tanah air. Baca: Gagasan Bank Syariah & Minimarket 212 Banjir Dukungan Masyarakat Muslim | Wow! Konsep Bisnis 212 yang Digagas Eka Gumilar Menjadi Viral

Setelah viral melalui media-media online, gagasan koperasi syariah 212 juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh Aksi Bela Islam 212. Baca: Alhamdulillah, Habib Rizieq Dukung Gagasan Eka Gumilar Bentuk Koperasi Syariah 212

Sehingga ketika diadakan musyawarah pembentukan koperasi syariah 212 pertama kali oleh Eka Gumilar pada 17 Desember 2016, peserta yang hadir mencapai ribuan orang dari berbagai daerah di tanah air. Baca: Wow, Musyawarah Pembentukan Koperasi Syariah 212 Diikuti Ribuan Orang

post-feature-image

Dalam perjalanannya publik menilai ada perubahan kepengurusan koperasi syariah bentukan awal di Mesjid Al Ittihad Tebet dalam musyawarah tanggal 17 Desember 2016. Yang pada saat itu Eka Gumilar sebagai penggagas terpillih sebagai ketua umum secara aklamasi.

Yang unik coba kami telusuri adalah kehadiran sosok Syafii Antonio di mesjid Al Ittihad yang saat itu berperan sebagai pembicara, namun saat ini ditempatkan oleh GNPF MUI melalui Dewan Ekonomi Syariah dimana beliau diangkat sebagai ketua umum yang baru.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah perubahan susunan kepenguruaan ini sudah melalui mekanisme yang benar?

Menurut Eka Gumilar ketika dihubungi mengatakan, "Kami sudah mengadakan rapat anggota peleburan, dan aklamasi menunjuk bapak Syafii Antonio sebagai ketua terpilih, dan memang dalam rapat anggota tersebut mengamanahkan agar diakomodirnya kepenguruaan lama, tapi itu semua tentu kebijakan tim formatur dan ketua yang baru", tegasnya.

Namun ketika website resmi koperasi syariah 212 dipublish, disitu mencantumkan kepengurusan baru, tapi tidak ada satu orang pun pengurus yang awalnya membentuk koperasi syariah 212 diakomodir sebagai pengurus baru, bahkan tidak ada nama Eka Gumilar yang sebagai penggagas di susunan pengurus.

Pertanyaan publik, ada apa dengan pengurus lama dan kenapa GNPF MUI seperti kurang menghargai gagasan atau karya umatnya di Masjid Al Itihad? Padagal Islam sendiri sangat menghargai karya orang lain.

Bukankah tujuan Syari�ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar ma�rufat (kebaikan-kebaikan) dan membersihkannya dari munkarat (keburukan-keburukan).

Jika pun Eka Gumilar sebagai pengagas memiliki "kelemahan", bahkan kekurangan cacat fisik dan keterbatasan, sepatutnyalah diberikan penghargaan. Karena banyak sekali orang pintar tapi sedikit yang mampu menginspirasi dan menggerakan.

Label  212 sendiri memang adalah sewajarnya dimiliki oleh GNPF MUI yang konon sudah meng-hak -patenkan. Tapi dibalik gerakan umat untuk penegakan hukum dalam kasus penistaan agama, ada gerakan ekonomi yang kemudian mengiringinya, yang tentu pula ada motor penggerak dan pematiknya; hal itulah yang dilakukan oleh Eka Gumilar dan kawan-kawan.

Berdasarkan penelusuran kami, gagasan koperasi syariah 212 diviralkan  pada tanggal 3 Desember 2016 sehingga membuat para pengusaha muslim bangun bersatu.

Jika kini Eka gumilar dkk diabaikan begitu saja, tentu dirasa kurang elok, apakah dari 1.000 lebih peserta yang membentuk koperasi 212 tidak ada yang dianggap punya kapasitas?

Mari kita mengulas sedikit pentingnya penghargaan terhadap gagasan orang lain,

1. Pengertian

Berkarya artinya melakukan atau mengerjakan sesuatau sampai menghasilkan sesuatu yang menimbulkan kegunaan atau manfaat dan berarti bagi semua orang. Karya tersebut dapat berupa benda, jasa atau hal yang lainnya. Menghargai karya orang lain berarti menghargai dan menghormati suatu hasil atau buah dari pemikiran seseorang yang mempunyai kegunaan dan manfaat dan berarti bagi semua orang.

2. Dasar dogmatik (Al Quran dan Hadits) berkaitan dengan menghargai karya orang lain. 

Artinya : �Sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain.� (HR Muttafaqun Alaih). 

Hadits nabi Muhammad SAW yang artinya: �Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerj dan menekuni pekerjaanya.� (HR Baihaqi). 

�Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah� (HR Asy Syaikhan). 

��Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada ALLAH, sungguh ALLAH sangat berat siksa-Nya.� (QS al-Ma�idah [5]: 2).

3. Urgensi atau kepentingan menghargai karya orang lain.

Dalam menghasilkan sebuah karya, seseorang harus melalui proses-proses tertentu yang tidak mudah. Karena itulah kita patut memberikan penghargaan terhadap orang tersebut.

Penghargaan yang baik ini akan mendorong orang tersebut untuk terus berkarya Demikian halnya dengan diri kita akan terpacu untuk dapat menghasilkan sesuatu karya yang bermanfaat. Jika hal itu terjadi maka akan ada semangat dan kompetisi yang sehat dalam hal menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kehidupan orang banyak.

4. Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dan pengabaian terhadap karya orang lain.

Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dapat dilakukan dengan cara menggunakan karya tersebut dengan baik dan mengakui bahwa hasil karya tersebut adalah buatan si penemu, tidak merusak, tidak meniru, tidak memalsukan karya orang lain, menghindari perasaan dengki atas prestasi orang lain, dan meneladani prestasi yang telah dicapai.

Kalaupun kurang menyukai karyanya, kita tidak perlu melecehkan karya tersebut, tetapi menghargainya sebagai karya intelektual. Demikian juga sebaliknya, jika menyukai karyanya, tidak berarti kita dapat berbuat sesuka hati dengan karya tersebut. Contoh: melakukan perbuatan seperti menyontek, menjiplak, mengkopi, memperbanyak suatu karya tanpa izin dari si penemu termasuk sikap yang tidak tepat. Kita boleh manggandakan hasil karya orang lain tersebut, asalakan sudah mendapatkan izin dari si penemunya.

Beberapa contoh sikap menghargai karya orang lain:
a. Memberi komentar positif terhadap karya sesama
b. Tidak memberi komentar negatif tehadap karya orang lain walupun karyanya belum bagus
c. Memberi masukan atau kritik membangun jika memandang karya tersebut perlu diperbaiki
d. Jika memang karya itu bagus, akui secara jujur dan jika perlu, kita bisa meniru dan mencontohnya.
e. Tidak diam saja melihat karya orang lain, apalagi disertai dengan wajah yang kurang senang

5. Bahaya mengabaikan karya orang lain (tidak menghargai orang lain).

i.Membahayakan Keimanan
Tidak menghargai karya orang lain menunjukan sikap mental yang tidak sehat. Sikap tersebut akan dapat membawa kita pada sikap iri hati, dengki, hingga suuzan pada orang lain. Hal ini tentu saja berbahaya bagi keimanan kita kepada-Nya.

ii.Membahayakan Ahklak
Seseorang yang terbelit oleh perasaan tamak dan tidak peduli lagi dengan hasil karya orang lain akan terdorong untuk melakukan tindak pelanggaran dan kejahatan, seperti pembajakan hak cipt, pembunuhan karakter, dan beragam kejahatan lainnya. Sikap tamak dan tiadanya rasa penghargaan pada hasil karya orang lain berpotensi menhalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya meskipun melanggar aturan agama.

iii.Membahayakan Masyarakat
Apabila sikap tidak menghargai karya orang lain dan sikap tamak bergabung menjadi satu, lalu dilanjutkan dengan tindakan kejahatan untuk memperkaya diri, maka mulailah dampak pada masyarakat terjadi. Kita dapat dengan jelas melihat hal ini dalam kejahatan pembajakan hasil karya. Sebuah buku misalnya.

5. Cara menumbuhkan penghargaan terhadap karya orang lain.

Islam sangat menganjurkan umatnya agar saling menghargai satu sama lain. Sikap menghargai terhadap orang lain tentu didasari oleh jiwa yang santun atau al hilmu yang dapat menumbuhkan sikap menghargai orang di luar dirinya. Kemampuan tersebut harus dilatih terlebih dahulu untuk mendidik jiwa manusia sehingga mampu bersikap penyantun. Seperti contoh, ketika bersama-sama menghadapi persoalan tertentu, seseorang harus berusaha saling memberi dan menerima saran, pendapat atau nasehat dari orang lain yang pada awalnya pasti akan terasa sulit. Sikap dan perilaku ini akan terwujud bila pribadi seseorang telah mapu menekan ego pribadinya melalui pembiasaan dan pengasahan rasa empati melaui pendidikan akhlak.

�Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah� (HR Asy Syaikhan).

Upaya melestarikan serta meneruskan apa yang telah dicapai merupakan bentuk penghargaan kita kepada karya orang lain. Melestarikannya pun harus dengan cara yang baik misalnya dengan menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara maksimal. Dengan cara ini maka karya tersebut nantinya tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain, termasuk untuk anak cucu kita.

Sebagai mahluk sosial, setiap pribadi seharusnya memiliki kepedulian terhadap sesamanya. Agama Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menolong.

Demikian sebagaimana ditegaskan dalam ayat yang artinya:

��Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada ALLAH, sungguh ALLAH sangat berat siksa-Nya.� (QS al-Ma�idah [5]: 2).

Pada akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu, seni, dan sastra (intelectual property). Pelanggaran pada hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku, kaset-kaset yang berisi musik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negeri, sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa kepada para pemegang hak cipta (pengarang penerbit, pencipta musik/lagu, perusahaan film, dan perusahaan rekaman kaset, dan lain-lain), melainkan juga negara yang dirugikan, karana tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.

Pembajakan terhadap intelektual property (karya ilmiah, dan lain-lain) dapat mematikan gairah kreatifitas para pencipta untuk berkarya, yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan negara. Demikian pula pembajakan terhadap hak cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hukum di negara kita. Karena itu tepat sekali diundangkannya undang-undang No.6 tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan untuk melindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di bidang ilmu, seni dan sastra.

Namun di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta. Berdasarkan laporan dari berbagai asosiasi profesi yang berkaitan erat dengan hak cipta di bidang buku dan penerbitan, musik dan lagu, film dan rekaman video, dan komputer, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta masih tetap berlangsung; bahkan semakin meluas sehingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreativitas untuk mencipta, serta dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam arti seluas-luasnya.

Karena itu lahirlah UU No.7 Tahun 1987 tentang hak cipta yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan materi UU No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta agar lebih mampu memberantas/menangkal pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta. Di bawah ini sedikit ilustrasi tentang perbandingan antara UU No.6 /1982 dan UU No.7/19987 tentang hak cipta.

Dengan diklasifikasinya pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindakan pidana biasa, berarti bahwa tindakan-tindakan negara terhadap para pelanggar hak cipta tidak lagi semata-mata didasarkan atas pengaduan dari pemegang hak cipta. Tindakan negara akan dilakukan baik atas pengaduan pemegang hak cipta yang bersangkutan maupun atas dasar laporan/informasi dari pihak lainnya. Karena itu aparatur penegak hukum diminta untuk bersikap lebih aktif dalam mengatasi pelanggaran hak cipta itu.

Hak Cipta Menurut Pandangan Islam

Di dalam Al-Qur�an terdapat beberapa ayat yang mewajibkan penyebarluasan ilmu dan ajaran agama seperti dalam Surat Al-Maidah ayat 67 dan Yusuf ayat 108. Dan di samping itu terdapat pula beberapa ayat yang melarang (haram), mengutuk dan mengancam dengan azab neraka pada hari akhirat nanti kepada orang-orang yang menyembunyikan ilmu, ajaran agama, dan mengkomersialkan agama untuk kepentingan dunia kehidupan duniawi, seperti dalam surat Ali Imran ayat 187; Al- Baqoroh ayat 159-160; dan ayat 174-175.

Kelima ayat dari surat Ali Imran dan Al-Baqoroh tersebut menurut historisnya memang berkenaan dengan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Namun sesuai dengan kaidah hukum Islam �yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafalnya (redaksi), bukan kekhususan sebabnya.�

Maka peringatan dan ketentuan hukum dari kelima ayat tersebut di atas juga berlaku bagi umat Islam. Artinya, umat Islam wajib menyampaikan ilmu dan ajaran agama (da�wah Islamiyah) kepada masyarakat dan haram menyembunyikan ilmu dan ajaran agama, serta mengkomersilkan agama untuk kepentingan duniawi semata (Vide Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, vol. II/ 51)

Demikian pula terdapat beberapa hadits yang senada dengan ayat-ayat Al-Qur�an tersebut di atas, antara lain hadits Nabi riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Hakim dari Abu Hurairah ra.:

�barang siapa ditanyai tentang sesuatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat.�

Yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dipelajari (fardhu �ain) dan wajib pula disebarluaskan ialah pokok-pokok ajaran Islam tentang akidah, ibadah, mu�amalah dan akhlak. Di luar itu, hukumnya bisa jadi fardhu kifayah, sunnah atau mubah, tergantung pada urgensinya bagi setiap individu dan umat (al-Zabidi, Taisirul Wusul ila Jami� al-Ushul, vol. III, Cairo, Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1934, hlm. 153)

Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan Islam tetap pada penulisnya. Sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemampuan berfikir dan menulis, sehingga karya itu menjadi hak milik pribadi. Karena itu karya tulis itu dilindungi hukum, sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipta seseorang. Misalnya dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagiat dan sebagainya.

Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab itu termasuk amal saleh yang pahalanya terus menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah meninggal, sebagaimana dalam hadits Rasul riwayat Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah ra.:

�apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia.�

Karena hak cipta itu merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) memfotokopi, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk bisnis. 

Pandangan Redaksi

Media online Postmetro yang sejak awal turut berperan memviralkan ide koperasi syariah 212 hingga kemudian mendapat sambutan luar biasa dari umat, memandang perlu adanya koordinasi yang baik dalam hal kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang saat ini berada dibawah wewenang GNPF MUI.

Kami merasa janggal ketika kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang baru tidak satu pun mengakomodir para pengurus awal, bahkan tokoh penggagas sendiri. Walau dengan kerelaan Eka Gumilar telah menyerahkan kepengurusan kepada pengurus baru. Namun menjadi pertanyaan ada apakah di sebalik itu? Hal ini harus dijelaskan kepada umat. Baca: Taati Ulama! Sang Penggagas Koperasi Syariah 212 Resmi Bersatu Majukan Perekonomian Umat [red]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita