Menhan Minta Tokoh NU Waspada Pergerakan PKI, "Parameter itu Sudah Ada Kemungkinan Terjadi"

Menhan Minta Tokoh NU Waspada Pergerakan PKI, "Parameter itu Sudah Ada Kemungkinan Terjadi"

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan pertemuan bersama dengan tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Nahdlatul Ulama (NU). Pertemuan tersebut menyinggung gejolak bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Indonesia masih harus tetap waspada dengan pergerakan PKI di Tanah Air. Dia pun mengaku pihaknya memiliki tolak ukur sendiri dalam memantau pergerakan organisasi komunis itu.

"Parameter itu sudah ada kok. Kemungkinan-kemungkinan akan terjadi pun kita mampu prediksi. PKI ini kan tiap tahun kalau mau 17 Agustus itu kan pasti ada (mencuat) minta maaf, minta maaf. Ini jangan ini. Bahaya. Dari zaman SBY, Bu Mega, Gus Dur. Ada itu," tutur Ryamizard dalam pertemuan di Gedung Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Dia pun menyatakan, sangatlah tidak pantas jika Indonesia mengambil keputusan meminta maaf kepada PKI. Sebab, merekalah yang dengan jelas berbuat ulah dan membantai para tokoh pada masa itu.

"Masa yang diberontakin yang minta maaf. Nggak masuk akal. Kalau mereka nggak berontak, nggak bunuh-bunuhin jenderal-jenderal itu, ya nggak ada nama Jalan Ahmad Yani dan lain-lain," kata Ryamizard.

Ryamizard menambahkan, memang sebaiknya tidak lagi ada yang mengungkit masa lalu yang kelam itu untuk menuntut permintaan maaf.

"Bangsa kita bangsa pemaaf aslinya. Kalau mau gali-gali ya lihat aja dulu orang Makassar dibantai itu. Kita nggak gali-gali. Sejarah bangun jalan Banyuwangi itu berapa ribu itu," jelas Ryamizard.

"PKI banyak memang yang dibunuh. NU juga sama banyak. Kalau dicari-cari ya begitu. Ya lupakan," lanjut dia.

Ryamizard juga menegaskan, kemunculan kembali PKI juga dapat diawali dengan maraknya simbol-simbol mereka yang tiba-tiba mencuat di masyarakat. Menurut dia, pengguna simbol palu arit atau pun yang terkait dengan komunis, bisa diancam sampai dengan 20 tahun penjara.

Dia juga menyinggung ketetapan MPRS dengan nomor TAP/XXV/MPRS/1996, yang mengatur tentang larangan ideologi marxisme/leninisme/komunisme, sebagai ideologi terlarang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Di Jerman saja pakai pakaian Nazi ditangkep. Jangan membangkitkan kebencian masa lalu," pungkas Ryamizard. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita