PDIP Juara Korupsi, Puan Enggan Komentar

PDIP Juara Korupsi, Puan Enggan Komentar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Puan Maharani enggan berkomentar perihal penangkapan Adriansyah yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adriansyah adalah anggota Komisi IV DPR RI yang diusung oleh PDI Perjuangan. Penangkapan Adriansyah ini menambah panjang daftar anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi dari partai berlambang banteng ini.

"Tanya ke PDI P," jawab Puan singkat saat ditemui wartawan di Gedung KPK dalam rangka menghadiri peringatan Hari Kartini, Selasa (24/4).

Puan beralasan, saat ini dirinya tengah fokus mengurus Kementerian yang dibawahinya yaitu Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu, kedatangannya kesini juga bukan mewakili partainya yaitu PDI Perjuangan.

"Saya kan menteri PMK (Pembangunan Manusian dan Kebudayaan-red) sekarang," ujar cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto mengatakan akan mengambil sikap tegas kepada Adriansyah atas perbuatan yang dilakukannya. PDIP, kata Hasto akan memecat Adriansyah dan tidak akan diberi bantuan hukum.

Hasto menegaskan, sesuai perintah Megawati, PDIP harus jadi yang terdepan dalam perang melawan korupsi. Kejahatan korupsi, sambung Hasto, membuat Indonesia tak bisa menerapkan Tri Sakti Bung Karno.

"Partai memerangi korupsi karena secara ideologi itu kejahatan kemanusiaaan yang membuat Indonesia tak bisa berdikari di bidang ekonomi," ujarnya.

Adriansyah ditangkap Kamis (9/4) malam di sebuah hotel di Sanur, Bali. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalsel, ini diduga menerima suap dari seorang pengusaha Andrew Hidayat terkait izin usaha tambang.

Sebelumnya seperti yang dilansir akun Twitter KPKwatch_RI, terdapat 466 politikus yang terjerat kasus korupsi. Ada sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut ini daftar parpol penyumbang koruptor terbanyak beserta contoh nama kadernya.

1 PDIP (157 kader)
Partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo ini berada pada urutan teratas. Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi.
- Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004
- Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007.
- Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara).
Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU.
- Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas).
Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada.
- Agus Condro (bekas anggota DPR).
Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.

2. Golkar (113 kader)
- Akil Mochtar (bekas Ketua MK).
Akil divonis seumur hidup karena terbukti memenangkan beberapa pilkada ketika dirinya menjabat Ketua MK.
- Zulkarnaen Djabar (bekas anggota DPR).
Politikus partai beringin ini vonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek pengadaan Al-Quran, Mei 2013 lalu.
- Ratu Atut Chosiyah (Bupati Banten nonaktif).
Atut divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak.
- Rusli Zainal (bekas Gubernur Riau).
Rusli dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan melakukan korupsi terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
- Amran Batalipu (bekas Bupati Buol).
Amran divonis 7,5 tahun penjara karena menerima suap penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol untuk perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya.

3. Partai Demokrat (49 kader)
- Jero Wacik (Menteri ESDM).
Bekas Menteri Pariwisata itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalahan kewenangan senilai Rp 9,9 miliar.
- M. Nazaruddin (bekas Bendahara Umum).
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara terkait dengan kasus suap Wisma Atlet.
- Andi Mallarangeng (bekas Menteri Pemuda dan Olahraga).
Andi dihukum 4 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek Hambalang.
- Angelina Sondakh (bekas anggota DPR).
Mantan Puteri Indonesia ini dituntut 12 tahun bui karena terbukti korupsi pada proyek Wisma Atlet Palembang.
- Sutan Bhatoegana (anggota DPR).
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka penerima suap di SKK Migas dan terkait dengan Rudi Rubiandini. (Baca: Setelah Jero, KPK Terus Telisik Mafia Migas)

4. Partai Amanat Nasional (41 kader)
- Abdul Hadi Djamal (bekas anggota DPR).
Abdul divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 3 miliar proyek dermaga Tanjung Siapi-api.
- Wa Ode Nurhayati (bekas anggota DPR).
Wa Ode divonis 6 tahun penjara pada tahun 2012 karena menerima suap di Kabupaten Bener Meriah, Ache Besar, dan Pidie Jaya.

5. Partai Persatuan Pembangunan (22 kader)
- Suryadharma Ali (bekas Ketua Umum PPP dan Menteri Agama)
Suryadharma ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi pengolahan dana haji di Kementerian Agama sejak 2012.
- Bachtiar Chamsyah (bekas Menteri Sosial)
Bachtiar dipidana kurungan 1 tahun 8 bulan pada 2011 lalu karena terbukti bersalah dalam pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit sejak 2003-2008.

6. Partai Hati Nurani Rakyat (13 kader)
- Mohammad Sofyan (bekas anggota DPRD Demak).
Sofyan dihukum 1 tahun bui karena terbukti korupsi dana renovasi puskesmas di Demak.

7. Partai Bulan Bintang (9 kader)
- Hilman Indra (bekas anggota DPR RI).
Hilman diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan proses anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.

8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (5 kader)
- Gatot Triyanto (bekas anggota DPRD Madiun).
Gatot menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Madiun dari 14 pos anggaran.

9. Partai Keadilan Sejahtera (4 kader)
- Lutfi Hasan Ishaaq (bekas Presiden PKS dan anggota DPR)
Lutfi divonis 18 tahun penjara karena kasus korupsi kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Luthfi dinyatakan bersalah menerima janji pemberian uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha daging, Maria Elizabeth Liman.

Source: gresnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita