Ingin Bubarkan FPI, Ahok Surati Mendagri dan Menhukham

Ingin Bubarkan FPI, Ahok Surati Mendagri dan Menhukham

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Surat rekomendasi pembubaran FPI dikirimkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada Selasa (11/11) sore.

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rekomendasi pembubaran FPI dibuat karena organisasi tersebut seringkali melakukan tindakan kekerasan, seperti sweeping dan unjuk rasa yang diwarnai kekerasan di Jakarta.

Basuki mengatakan FPI bukan organisasi yang terdaftar di Jakarta.

“Dan FPI tidak terdaftar di Kesbangpol kami, kita kirim surat kepada Kemenhukham, kita akan kirim supaya merekomendasikan supaya dibubarkan FPI saja, secara undang-undang Ormas FPI tuh tidak pantas ada di Indonesia,” kata Ahok.

Sementara itu, Ketua FPI Muchsin Alatas menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan sakit, ketika dihubungi BBC Indonesia.

Menanggapi langkah yang ditempuh oleh Basuki atau Ahok, pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyatakan tidak setuju sebab dikhawatirkan upaya serupa akan dilakukan untuk membungkam organisasi yang kritis terhadap pemerintah.

Dia mengatakan upaya pembubaran FPI sebaiknya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Lebih baik ditempuh jalan pengadilan, itu negara jadi tidak semena-mena, tapi kalau menindak orang ya silakan ditindak tentu kan bekerja juga aparat-aparat hukum itu harus dibedakan,” jelas Refly.

“Membubarkan ormas itu adalah pilihan yang tidak boleh dilakukan hanya sepihak oleh pemerintah harus ada proses hukum, harus ada tuntutan yang nyata lalu kemudian ada tuntutan membela diri kemudian boleh dibubarkan, dan seandainya orang-orang dalam ormas itu melakukan tindakan yang anarkis ya negara harus hadir,” tambah Refly.

Refly mengatakan dalam banyak kasus kekerasan yang melibatkan ormas negara melalui aparat hukum seringkali tidak melakukan upaya pencegahan. [bbc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita