Kasus Transjakarta, Jokowi Tolak Dipanggil Kejagung

Kasus Transjakarta, Jokowi Tolak Dipanggil Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menolak bertanggung jawab terkait kasus Transjakarta yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 53,5 Miliar. Hal tersebut disampaikan Jokowi. “Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum tak perlu melibatkan saya. Dan saya nggak mau ikut campur,” ujar Jokowi kepada pers di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2014.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Laskar Pergerakan Intelektual Muda Indonesia (LPIMI), Djafar Ruliansyah Lubis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terkait kasus mark up pengadaan ratusan bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI tahun anggaran 2013.

“Semua masyarakat memahami dan mengetahui bahwa mantan kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Udar Pristono sudah diproses hukum dan banyak informasi dari Udar bahwa Gubernur DKI Jakarta terlibat langsung dalam pengadaan Proyek TransJakarta dengan mengenalkan Michael Bimo Putranto kepadanya,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa 20 Mei 2014.

Jokowi mengakui jika dirinya menugaskan Udar Pristono (saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI) untuk membeli ratusan bus. Namun, ia menolak bertanggung jawab ketika diketahui ada penyimpangan dalam pengadaan bus itu. “Namanya kebijakan semuanya pasti Gubernur, tapi kalau penyimpangan kebijakan yang tanggung jawab siapa? Masa saya,” ujar Jokowi.

Sebelumnya tersangka Udar Pristono, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menjeratnya. Menurutnya, rencana pengadaan bus sudah melalui proses struktural kelembagaan. “Ini proyek sudah melalui persetujuan dari atas, Pak Gubernur. Tapi Pak Gubernur di sini bukan pribadi, tapi pemerintahan. Ada DPRD juga di sini. Ini struktural dari atas ke bawah, dari RPJMD,” kata Udar pekan lalu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa seperti dikutip okezone.com.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini mengungkapkan, seluruh pejabat Balai Kota di berbagai tingkatan mengetahui ihwal pengadaan bus Transjakarta ini. “Ini adalah program pemerintah. Ini dilakukan secara struktural, gubernur, SKPD, dan DPRD. Seluruh instansi Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ini,” lanjutnya.

Seorang Jenderal Menekan Pihak Kejaksaan 

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Poyuono mengungkapkan, bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono, meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pihaknya dalam menjalani persidangan bus Transjakarta nanti. “Iya benar, Pak Udar meminta kami membantu Beliau mengungkap kasus ini. Karena dalam kasus ini seolah-olah Pak Udar dijadikan sebagai satu-satunya tersangka. Padahal, tidak demikian,” ujar Arif, seperti dirilis Rakyat Merdeka, Selasa 20 Mei 2014).

Dari keterangan Arif diperoleh bahwa dokumen penting tentang tanda bukti transfer uang sudah diamankan oleh pengurus Federasinya. Bahkan, dikumpulkan bukti pengakuan Udar melalui keluarganya yang menyebutkan bahwa Udar ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meloloskan PT Saptaguna Dayaprima sebagai pemenang tender dan me-mark up pengadaan busway dari 140 ribu dolar AS/unit menjadi 345.608 dolar AS/unit.

Data menarik lainnya yang diungkapkan Arif adalah Kejagung sengaja memasukkan Direktur Penyelidikan kasus ini, yang bernama Syahrudin, menjalani pendidikan ke Lemhanas selama tiga bulan. “Artinya, kalau disekolahkan maka penyelidikan kasus Transjakarta akan tertunda selama tiga bulan. Bisa-bisa usai pilpres baru dilanjutkan lagi,” terangnya

Yang lebih mengejutkan lagi adalah Arif menyebut Jokowi memerintahkan seorang jenderal menekan pihak Kejaksaan agar kasus ini tidak menyentuh Jokowi. “Tekanan diberikan ke Jaksa Agung oleh seorang jenderal berinisial AMHP (AM. Hendropriyono), untuk tidak memeriksa Jokowi,” ungkap Arif.

Jumlah bus yang didatangkan Udar Pristnono saat itu mencapai 656 unit, terdiri dari jenis single dan gandeng (articulated). Anggaran pembelian bus diambil dari APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 sebesar kurang lebih Rp 1,2 trilyun.

Kejaksaan Agung mulai mencium ‘mark up’ dan korupsi dalam pengadaan bus. Bahkan sejumlah pejabat Dishub telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk Udar Pristono yang diduga melibatkan Jokowi. Ketika ditanya soal kesiapannya jika dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi enggan menjawabnya. Meski pun hanya sebagai saksi meringankan bagi sejumlah tersangka dari Dinas Perhubungan DKI. Menurut Jokowi, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum jadi, dia tidak perlu dilibatkan di dalamnya. [knt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita