GELORA.CO - Kasus pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali ternyata bukan hanya dilakukan SMAN 2 Denpasar. Lebih dari itu, pelarangan mengenakan jilbab di Bali ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
"Dari laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi hampir di seluruh Bali," kata Drs Maneger Nasution MA dari Komnas HAM RI.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), itu mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Anita Whardani siswa SMAN 2 Denpasar yang sebelumnya dilarang mengenakan jilbab di sekolah. Dia telah menghimpun data-data dan mendapatkan masukan-masukan dari Anita dan juga Tim Advokasi Kasus Jilbab Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, HM Taufik As'adi kepada Republika, Jumat (21/2) menyayangkan kalau masih ada sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab ke sekolah. Menurut Taufik, petunjuk teknis penggunaan pakai seragam sudah dibuat jajaran Kementerian Pendidikan, sehingga tidak seharusnya pengenaan jilbab dimasalahkan lagi.
"Sekolah mana pun, tidak boleh melarang siswanya melaksanakan keyakinan agama. Penggunaan jilbab adalah masalah keyakinan agama," kata mantan Kabid Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali itu.
Menurut Nasution, kedatangannya ke Bali awal pekan ini, bertujuan mengklarifikasi masalah pelarangan pengenaan jilbab pada sekolah-sekolah di Bali, khususnya terkait dengan masalah Anita. Kalau benar ada pelarangan pengenaan jilbab di sekolah di Bali sebut Nasution, itu merupakan pelanggaran HAM. "Agama itu merupakan hak dasar seseorang, yang tidak boleh dikurangi sedikit pun," katanya.
Menjadi hal yang aneh sebut Nasution, kalau ada sekolah yang melakukan pelarangan. Karena sekolah sebagai lembaga pendidikan semestinya memberikan contoh yang baik, bagaimana mendorong agar para siswa mau melaksanakan ajaran agamanya secara baik.
Karena itu lanjutnya, pihaknya akan mendorog Kementerian Pendidikan untuk melakukan evaluasi, karena ada sesuau yang tidak beres. "Ada pelanggaran HAM di sini," katanya.
Sementara di SMAN 5 Denpasar di papan pengumuman sekolah juga terpampang pengumuman yang bertuliskan para siswa tidak boleh mengenakan penutup kepala. Dikatakan Zira, pihaknya juga ingin meminta penjelasan, apakah penutup kepala yang dimaksudkan di sini adalah jilbab.
"Yang jelas, ada beberapa siswi muslim yang pernah berkeinginan mengenakan jilbab, karena membaca peraturan itu akhirnya ketakutan sendiri," katanya.
Selain di Denpasar, pelarangan jilbab juga dilakukan sejumlah sekolah di Kabupaten Buleleng. Bahkan di SMPN 1 Singaraja, larangan mengenakan jilbab ditulis secara terang-terangan di di buku saku siswa. Pada Bab I Pasal 2 di buku itu disebutkan, "Khusus Perempuan poin (c) Tidak memakai jilbab”.
Menurut Zira, PW PII Bali bersama-sama dengan sejumlah elemen organisasi Islam di Bali akan terus mengumpulkan informasi tentang sekolah-sekolah yang melarang siswanya mengenakan jilbab di sekolah. Menurut dia, ada sejumlah sekolah yang menantang tim investigasi PII Bali untuk mengadukan pelarangan berjilbab ke instansi yang lebih tinggi.
"Tapi kami masih himpun dul datanya, nanti kami buat laporannya," kata Zira. []