GELORA.CO - Seorang hakim harus mampu berimprovisasi untuk menemukan keadilan dalam suatu perkara hukum. Kendati tidak ada hukum acara yang mengatur ataupun mengikat, improvisasi tetap harus dilakukan.
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara Symposium Guru Besar Universitas Indonesia, Hukum dan Keadilan di Indonesia, Graha Niaga, Jakarta, Selasa (22/2/2011) siang.
Mahfud mencontohkan saat ia dan hakim Mk lainnya memeriksa judicial review tentang Lembaga Sensor Film (LSF). "Saya pernah lihat film porno di sidang. Waktu itu ada uji undang-undang, jadi mereka meminta itu (LSF) dibubarkan saja, karena sering memotong adegan film yang dinilai penting. Tetapi LSF bilang, apa yang mereka lakukan itu karena bahaya buat negara, maka saya minta film yang dipotong itu diputar di ruang sidang," tutur Mahfud,
Menurut Mahfud, pemutaran film atau rekaman lainnya dalam sidang tidak diatur dalam hukum acara, namun pihaknya tetap lakukan untuk mencari keadilan.
"Subtansi hukum kita sudah cukup. Tidak ada sesuatu yang tidak diatur di negeri ini. Kenapa kacau? Karena hukum tidak ditegakkan dengan jiwa keadilan," katanya.
Keadilan, menurut Mahfud, melekat kepada integritas profesi penegak hukum, termasuk hakim, yang harus mengedepankan hati nurani dan memihak kebenaran.(*)
Sumber: tribunnews