Predator Fetish Pocong, Gilang Bungkus Terancam Pasal Berlapis

Predator Fetish Pocong, Gilang Bungkus Terancam Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Predator fetish pocong Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) terancam pasal berlapis. Gilang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh tiga korbannya di Polrestabes Surabaya.

Tiga korban telah melapor sejak Jumat (31/7) di Polrestabes Surabaya. Mereka sudah dimintai keterangan bersama dengan saksi lain.

"Untuk sejauh ini korban sudah ada, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada Gilang yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.

Atas dasar laporan ini, polisi melayangkan surat pemanggilan di dua alamat Gilang. Pertama di kos Gilang di Surabaya dan kedua di rumah Gilang yang berada di Kalimantan.

Tak hanya itu, dalam mencari keberadaan Gilang, polisi juga bekerja sama dengan satuan kepolisian di tempat Gilang diduga berada, yakni di Kalimantan.

"Tentu penyidik akan koordinasikan dengan Kepolisian Daerah setempat untuk mencari Gilang," lanjut Truno.

Namun hingga kini, Truno menyebut Gilang masih belum ditangkap. Sementara pihaknya juga sudah menerima tiga laporan korban dan memeriksa delapan saksi.

"Penangkapan belum dilakukan. Namun pemanggilan akan kita lakukan seluruhnya terkait dengan dugaan baik itu sebagai status saksi, saksi korban maupun terduga," pungkas Truno. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita