GELORA.CO - Presiden Jokowi akhirnya mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan publik juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.
"Memang seharusnya dicabut," kata koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Minggu (10/2).
Justru, hemat dia, Jokowi sebaiknya meminta maaf karena sudah abai di awal dengan menandatangani keputusan remisi tersebut, kemudian merevisinya.
Dahnil berharap ke depan ketidakcermatan semacam ini tidak terulang lagi.
"Tidak boleh terjadi lagi, penting kepala negara memahami semua keputusan yang beliau tandatangani," sambung mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup dan hingga saat ini sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.
Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.
Terbitlah Keputusan Presiden 29/2018 tentang remisi atas Susrama yang berujung polemik. [rmol]