GELORA.CO - Elza Syarief siap menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019.
Elza Syarief beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan pidana seperti yang selama ini disangka oleh banyak pihak.
“Ancaman di bawah lima tahun, putusan juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret (Mandala Shoji dari DCT Pileg 2019), dan saya akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Elza Syarief melalui siaran pers yang diterima, Minggu (10/2).
Elza kembali menekankan kasus yang dihadapi Mandala Shoji tersebut hanya pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
“Ini bukan tindak pidana kriminal biasa seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye pemilu, KUHP biasa," terangnya.
Ia pun menyayangkan ada caleg-caleg lain yang jelas terbukti bagi-bagi sembako dan lain-lain hanya diberi hukuman peringatan, sedangkan Mandala langsung dikenai hukuman penjara.
Elza menilai ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan kepopuleran Mandala Shoji sebagai calon wakil rakyat. Sehingga, ada upaya untuk menjatuhkan ayah empat anak itu agar gagal menuju Senayan.
"Mandala terlalu populer, banyak membantu orang program di TV-nya, banyak membuat orang jatuh cinta, jadi caleg yang lain ngerasa ini berbahaya,” tutur Elza.
Mandala Shoji diputuskan bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018 silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta pada 18 Desember 2018. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan pada 20 Desember 2018, namun ditolak pada 31 Desember 2018. [rmol]