GELORA.CO - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan pergantian jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi menyebut bahwa pergantian calon yang dimaksud tertulis dalam pasal 232 UU Pemilu.
"Menurut UU 7/2017 pasal 232, ya bisa diganti jika ada paslon yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Baidhowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/8).
Hanya saja, soal pergantian itu ada batasan waktu sebagaimana ditulis pada pasal 232 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengusulan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau gabungan partai politik," petikan UU Pemilu.
Setelah melakukan proses pendaftaran bakal calon, KPU diketahui melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019.
KPU sendiri menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sebagai rumah sakit pelaksana cek kesehatan dimaksud. Pagi ini, dijadwalkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin akan melakukan pengecekan.
BACA: KPU Pastikan Calon Tidak Memenuhi Syarat Boleh Diganti
BACA: KPU Pastikan Calon Tidak Memenuhi Syarat Boleh Diganti
Pagi ini, Jokowi dan Ma'ruf dijadwalkan melakukan cek kesehatan untuk persyaratan Pilpres 2019.
Bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin diragukan sejumlah pihak soal kesehatannya. [rmol]