www.gelora.co - Rocky Gerung memeberikan tanggapan ketika diminta untuk melaporkan balik Abu Janda ke polisi.
Berdasarkan pantauan TribunWow.com, hal teresebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (19/4/2018).
Awalnya akun @SarpaniZaini mengatakan jika nanti laporan Abu Janda tak terbukti, ia minta tolong agar Rocky Gerung membuat laporan balik.
Menurut Zaini, hal itu agar bisa menjadi pelajaran bagi orang-orang yang asal membuat laporan.
@SarpaniZaini: Pak nanti kalau tidak terbukti apa yang dilaporkan oleh si komandan pasukan DUNGU abu janda, tolong di laporkan balik saja.
kasih pelajaran biar jadi sok terafi bagi kaum DUNGU lainnya gak asal buat gaduh lapor lapor, lapor.
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan jika dirinya tak akan mungkin melaporkan tempurung.
@rockygerung: Saya gak mungkin melaporkan tempurung.
Postingan tersebut kemudian menuai beragam komentar dari warganet.
Ada pula yang memperjelas maksud Rocky Gerung yang kemudian mendapat balasan darinya.
@anitafitria236: Bagai katak dalam tempurung.
@rockygerung: Jangan dieksplisitkan dong, plizzzz..
@mr_abcx: Kayaknya pak RG pernah ngomong di CNN.
Intinya, Kalo dilaporin yaa silahkan.
Kita buktikan di pengadilan.
Semoga nanti pengadilan akan dia buat sangat ilmiah...
Dan seperti biasa, RG akan meninggalkan semua 'kesimpulan' di pikiran audience.
@Dufati84: Kosa kata baru TEMPURUNG luar biasa prof@rockygerung cucok.
@kucingitem_: Seperti katak dalam tempurung = tempurung wadah katak.
Setelah ucapan kontroversialnya di Program Indonesia Lawyers Club menjadi viral, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda.
Diketahui saat itu Rocky Gerung melontarkan pernyataan jika kitab suci adalah fiksi.
Abu Janda mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.
Dirinya menuturkan jika nama kitab suci merujuk kepada Al Quran, Injil, dan lain-lain. Tambahnya, menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan.
"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Abu Janda, tindakan yang dilakukan Rocky telah menciderai seluruh umat beragama di Indonesia.
Dalam laporan yang tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018, pihaknya mengatakan juga membawa berbagai barang bukti seperti sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkipnya.
Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.[tn]